JAKARTA, harianmerapi.com - Data Kementerian Luar Negeri tahun 2021 menyebut 201 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 40 di antaranya merupakan perempuan.
Data tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Mereka terjerat dengan berbagai kasus, yakni 64 persen sindikat narkotika internasional dan 33 persen karena kasus pembunuhan demi melindungi diri dari pemerkosaan.
Baca Juga: Tim Bareskrim Polri Teliti Perusahaan Mantan Bupati Rembang
Andy Yentriyani menilai hukuman mati bagi perempuan merupakan salah satu puncak, kekerasan, dan diskriminasi berbasis gender terhadap kaum hawa.
"Hidup adalah sebuah hak asasi yang hakiki, fundamental, dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Namun, nyatanya masih ada kontradiksi antara mandat konstitusi dengan sistem hukum di tingkat nasional," katanya.
Malaysia dan Arab Saudi merupakan dua negara dengan kasus pekerja migran berhadapan dengan hukuman mati tertinggi.
Baca Juga: Enam Madrasah Sabet Juara I Kompetisi Robotik Madrasah 2021
Hingga saat ini, katanya, hukuman mati masih diberlakukan untuk sejumlah tindak pidana maupun pemberatan atas pidana tertentu. Akan tetapi, tak jarang perempuan yang berurusan dengan pidana mati pada awalnya merupakan korban kekerasan.
"Jika kita lihat, sering kali perempuan yang menjadi terpidana hukuman mati merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga," kata Andy Yentriyani.
Ia menjadi terpidana hukuman mati dikarenakan melakukan pembelaan diri akibat kekerasan yang dialami baik fisik maupun psikis.
Baca Juga: Kota Samarinda Dikepung Banjir
Selain itu, banyak kaum perempuan yang menjadi terpidana mati di mana awalnya mereka merupakan korban perdagangan orang dengan tujuan utama penjualan narkotika.