SLEMAN,harianmerapi.com-Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Jawa Barat, sebanyak 79 karyawan praktik pinjaman online (pinjol) yang ditangkap di Samirono Depok Sleman, akhirnya dipulangkan ke Yogyakarta, Sabtu (16/10/2021) malam.
Rombongan ini sampai di Polsek Bulaksumur sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan 3 bus dengan pengawalan ketat polisi. Selanjutnya mereka mendapatkan pembinaan oleh aparat kepolisian setempat.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo SH, mengatakan para pegawai tersebut diserahkan dari Polda Jawa Barat untuk dikembalikan kepada keluarganya sementara. Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 77 Karyawan Pinjol Ilegal Dipulangkan ke Jogja
"Masih dalam penyelidikan, apakah para pegawai tersebut masih ada keterlibatan atau tidak. Untuk kondisi para pegawai sehat seperti pada waktu dibawa ke Polda Jawa Barat," kata Kompol Neko, Minggu (18/10/2021).
Dikatakan Kompol Neko, sebenarnya ada 79 orang pegawai yang dikembalikan pada pihak keluarganya. Kendati demikian, 2 orang pegawai sudah di jemput keluarganya saat masih berada di Polda Jawa Barat.
Kompol Neko menjelaskan, nantinya para pegawai tersebut boleh kembali ke pihak keluarganya dan mengambil kembali kendaraannya yang pada saat kejadian dititipkan di Polsek Bulaksumur. Sambil menggu proses penyidikan.
Baca Juga: Giliran Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digrebek: Punya 1.600 Nasabah, Omzet Rp 3,5 Miliar
"Mereka selanjutnya akan diberi pembinaan dalam melakukan pekerjaan yang harus juga mengedepankan masalah nurani," jelasnya.*
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah Segera Moratorium Izin Pinjaman Online
Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar dan Berizin OJK
Bupati Sleman Minta Warga Waspada Pinjol Ilegal, Mending Pinjam Uang di Bank, Koperasi Atau Saudara