Belajar dari Kasus Pinjol Ilegal. Otoritas Terkait Harus Segera Tuntaskan Verifikasi

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 10:21 WIB
Lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.  ( (ANTARA/Citro Atmoko)
Lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. ( (ANTARA/Citro Atmoko)

APARAT kepolisian sudah mengamankan sejumlah pelaku yang mengendalikan perusahaan pinjaman "online" (pinjol) ilegal di TANAH AIR. Namun kenyataannya praktik ini masih bermunculan dengan korban yang juga terus bertambah.

Pinjol ilegal biasanya mendekati calon peminjam dengan iming-iming yang menarik dan biasanya untuk mengurusnya sangat mudah cukup menggunakan KTP maka dana sudah masuk ke dalam rekening.

Sementara masyarakat memilih pinjol untuk mendapatkan pendanaan adalah karena persyaratannya yang mudah dan prosesnya yang cepat. Sehingga bisnis dan usaha yang sedang mereka tekuni bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Stok Darah Jogja Hari Ini, Senin 18 Oktober 2021 dan Kegiatan Donor Darah PMI

Tapi berdasarkan informasi yang didapat dari korban pinjol ilegal ini, sebagian besar terjebak dengan bunga yang tinggi dan tidak jelas jangka waktu kredit akan berakhir.

Apabila peminjam tak sanggup melunasi pihak pinjol akan menagih dengan cara-cara yang melanggar privasi untuk mengintimidasi nasabahnya.

Biasanya modusnya menggunakan data pribadi peminjam lengkap dengan foto untuk disebar ke media sosial tentunya berikut narasi yang tidak benar terkadang bahkan dengan konten berbau pornografi.

Baca Juga: Link Streaming Perserang Serang Vs Persekat Tegal, Kick Off Pukul 15.15

Di tengah pandemi saat ini masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya. Banyak dari mereka yang lantas berupaya menjadi pengusaha agar bisa bertahan hidup. Namun untuk menjalankan bisnisnya tentunya membutuhkan modal.

Kesulitan untuk mengakses kredit dari bank dan lembaga keuangan resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sejumlah orang terpaksa harus berurusan dengan pinjol ilegal.

Mengingat keberadaan perusahaan pinjol ilegal ini sudah meresahkan membuat OJK bekerja sama dengan Kepolisian melakukan penindakan terhadap perusahaan ini, di antaranya adalah pengungkapan kasus di Kota Tangerang dan Yogyakarta.

Baca Juga: Benarkah Seremoni Juara Piala Thomas Tanpa Pengibaran Bendera Merah Putih, Akibat Sanksi WADA?

Ke depan seharusnya perbankan dan lembaga keuangan lainnya memanfaatkan teknologi digital ini. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sumber dana instan.

Dengan demikian ke depan, aspek legal pinjol ini harus segera dituntaskan verifikasi harus segera dilakukan untuk memeriksa pinjol yang beroperasi selama ini aman atau tidak bagi masyarakat.

Tujuan akhirnya agar masyarakat yang tengah merintis usaha di tengah pandemi tidak terjebak kredit dari pinjol tak resmi alias ilegal.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X