Giliran Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digrebek: Punya 1.600 Nasabah, Omzet Rp 3,5 Miliar

photo author
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:51 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang yang menjalankan pinjol ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak (Foto: Humas Polda Kalbar)
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang yang menjalankan pinjol ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak (Foto: Humas Polda Kalbar)

PONTIANAK,harianmerapi.com- Polisi makin gencar menggrebek praktik atau kantor aplikasi pinjaman online ilegal. Setelah di Sleman, kini giliran kantor pinjaman online ilegal di Pontianak yang digrebek, Sabtu (16/10/2021).

Dari pengrebekan ini, polisi mengamankan 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Sleman Minta Warga Waspada Pinjol Ilegal, Mending Pinjam Uang di Bank, Koperasi Atau Saudara

Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujarnya.

Saat digerebek tim mendapati para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 pegawai PT SRD tersebut. Dia menambahkan, mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Deskcoll).

Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah Segera Moratorium Izin Pinjaman Online

"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," ungkap Luthfie.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp3,25 miliar," ujarnya. Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X