harianmerapi.com - Presiden Jokowi menginstruksikan pemberantasan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Dalam waktu sekejap, kepolisian langsung melakukan pengerebekan kantor pinjol ilegal di antaranya di daerah Jawa Barat, DIY dan DKI Jakarta.
Masyarakat diminta waspada jika hendak meminjam uang secara online. Diharapkan memilih pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal, Pemerintah Segera Moratorium Izin Pinjaman Online
Seperti dikutip harianmerapi.com dari laman OJK, hingga 6 Oktober 2021 terdapat 106 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.
Berikut daftar 106 pinjol atau penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin dari OJK yang bisa dilihat DI SINI
OJK selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.*