JAKARTA, harianmerapi.com - Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dengan mengamankan 32 orang pekerja untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Tangerang, Kamis (14/10/2021), mengatakan lokasi yang digerebek adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang merupakan penagih utang pinjaman online.
Kegiatan penggerebekan ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyaknya keluhan warga mengenai adanya pinjaman online.
"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan.
Ia mengatakan bunga yang tinggi dari nilai pinjaman secara online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat. Tak hanya itu, ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan.
"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Melandai, Masyarakat Mulai Abai Protokol Kesehatan
Yusri menambahkan perusahaan pinjol ini memiliki 13 aplikasi pinjaman online. Namun, hanya tiga yang memiliki izin dan sisanya, yakni 10 aplikasi dalam kategori ilegal.
Artikel Terkait
AFPI Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diimbau untuk Bijak Hadapi Penawaran
Kaum Perempuan Paling Rentan Terjerat Pinjol
Polri dan OJK Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Resahkan Masyarakat
Laksanakan Instruksi Kapolri, Polda DIY Siap Lindungi Warga dari Jerat Pinjol
Resahkan Masyarakat, Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal