Resahkan Masyarakat, Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal

photo author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.  (ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)



JAKARTA, harianmerapi.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR mendukung langkah Polri untuk memberantas pinjol ilegal.


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (14/10/2021).


"Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen 'pinjol' ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan," kata Sahroni .

Dia menilai, fenomena pinjaman daring ilegal perlu perhatian khusus karena sudah banyak menimbulkan korban dan juga kerugian yang diderita nasabah, tidak hanya fisik namun mental.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Harus Lewat Uji Publik dan Kajian Mendalam

Karena itu menurut dia, beberapa waktu lalu masyarakat sering mendengar kabar ada orang yang bunuh diri karena terjerat utang melalui pinjaman daring ilegal sehingga butuh langkah terobosan untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Sahroni menilai, untuk memberantas kasus tersebut, Polri perlu bekerja sama dengan institusi lain yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran sentral sebagai pengawas keuangan.

"Kepolisian perlu menjalin koordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ilegal karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang," ujarnya.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW Bagian 7, Siti Khadijah Jatuh Hati Karena Budi Pekerti Mulia dalam Diri Muhammad SAW

Dia juga setuju dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada para jajarannya bahwa upaya pemberantasan pinjaman daring ilegal dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara "financial technology peer to peer lending" atau pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kasus ini benar-benar ditangani dengan serius.

Baca Juga: Program Terlaksana 100 Persen, TMMD Reguler Ke-112 di Majasto Tawangsari Sukoharjo Ditutup

"Kejahatan 'pinjol' ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjaman daring ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjaman daring ilegal.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X