Pinjol Ilegal Menjamur, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 21:20 WIB
Lima institusi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.  (ANTARA/Citro Atmoko)
Lima institusi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. (ANTARA/Citro Atmoko)

JAKARTA,harianmerapi.com-Pinjaman online atau pinjol makin menjamur dan banyak pula yang ilegal. Fenomena ini sangat meresahkan dan pemerintah diminta bertindak tegas.

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dia meminta Pemerintah dan aparat kepolisian menindak tegas lembaga pinjaman daring ilegal, karena keberadaannya telah meresahkan masyarakat.

"Jika terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Pinjol Ilegal Harus Diberantas, Karena Banyak Melanggar Hukum

Dia meminta OJK bersama aparat kepolisian segera mengungkap keberadaan pinjol ilegal tersebut.

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu untuk menutup laman pinjol di internet.

"Langkah itu untuk meredam keresahan atau kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan pinjol ilegal yang sekian marak," ujarnya.

Baca Juga: Google Akhirnya Merespons Permintaan OJK untuk Menekan Jumlah Pinjol Ilegal di Aplikasi

Bamsoet juga meminta OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol ilegal.

Dia mencontohkan mulai dari ciri umum hingga risiko jika menggunakan pinjol ilegal, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih/menggunakan layanan "pinjol".

"Saya mengingatkan masyarakat luas sebelum melakukan pinjaman hendaknya mencari informasi keberadaan 'pinjol' yang sudah mendapat izin dari OJK. Dan masyarakat tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran kemudahan pinjaman yang nantinya akan menimbulkan kerugian," katanya pula.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X