news

Bolehkah Tidak Bayar Pinjol Legal? Begini Penjelasan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi - Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Padahal, perusahaan teknologi finansial (tekfin) memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Baca Juga: Korban Jangan Bayar Utang Pinjol Ilegal, Maffud MD: Jika Diteror Lapor Polisi

Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik.

Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Prokes, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta

AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.

Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.

Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.

AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB