SURABAYA,harianmerapi.com-Polisi di berbagai daerah tak henti memberantas praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Kali ini, giliran sebuah kantor pinjol ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Surabaya digrebek Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur. Sebanyak 13 orang diamankan dalam penggrebekan ini.
Informasi yang dihimpun, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/10/2021), sebanyak 13 orang telah diamankan.
Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Super Rentenir, Fadli Zon: Seharusnya Digulung Tahun-tahun Lalu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. "Benar (menangkap 13 orang)," ujar dia saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10/2021).
Terkait belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kami dalami lagi. Nanti akan kami rilis," kata perwira menengah Polri tersebut.
Kepolisian Republik Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring ke berbagai tempat karena sudah meresahkan.
Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, serta memroses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat.*