HARIAN MERAPI – Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) menerima laporan dari 51 masyarakat terkait dengan peredaran minuman beralkohol (Mihol) ilegal di DIY.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, LO DIY menggelar diskusi kasus dengan sejumlah elemen masyarakat dan pemangku kebijakan terkait di Ruang Rapat Unit VIII Gedung Wisanggeni Sekretariat Daerah DIY, Kompleks Kepatihan, Selasa (5/8/2025). Diskusi mengusung tema 'Meneguhkan Komitmen dan Membentuk Payung Hukum: Langkah Nyata Atasi Peredaran Minuman Alkohol Ilegal'.
Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Desak Batalkan Kebijakan Blokir Rekening 3 Bulan Tidak Aktif Milik Masyarakat
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H., Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., Anggota Komisi A DPRD DIY dan Gerenda Nurwulan, Biro Hukum Setda DIY.
Diskusi dimoderatori oleh Wakil Ketua merangkap anggota bidang pengawasan Aparatur Pemerintahan, Abdullah Abidin.
Dalam pengantar diskusi, Ketua LO DIY, Mochammad Sidiq Fathonni mengungkapkan, para pelapor menghendaki LO DIY sesuai kewenangannya melakukan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan minuman beralkohol ilegal.
Baca Juga: Stadion Maguwoharjo Belum Fix Jadi Markas PSIM, Sultan: Enggak Ada Logika, Wong Tidak Gratis
Menurut Fathonni, terdapat kekhawatiran dari masyarakat di DIY terhadap kemudahan akses dalam mendapatkan minuman beralkohol, termasuk secara online, sehingga berdampak pada maraknya konsumsi minuman beralkohol khususnya dikalangan remaja dan dewasa.
“Tingginya permintaan terhadap minuman beralkohol tersebut, tidak dibersamai dengan payung hukum yang kuat sebagai landasan operasional baik bagi aparat penegak hukum, pengawasan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait sampai dengan pemberian efek jera bagi pelaku usaha minuman beralkohol secara illegal,” tandasnya.
Baca Juga: Getok Tarif Rp50 Ribu, Dua Juru Parkir Liar di Kawasan Malioboro Diciduk Reskrim Polresta Yogyakarta
Dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak konsumsi minuman beralkohol serta mendorong menciptakan lingkungan yang aman dan tetib, maka diperlukan langkah-langkah nyata dan terstruktur, salah satunya melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DIY sebagai bentuk komitmen Pemerirtah Daerah (Pemda) DIY dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Berdasarkan hal tersebut, LO DIY membuka ruang diskusi guna menggali perspektif serta merumuskan solusi dalam merancang kebijakan yang komprehensif,” tandasnya.
Dalam pemaparannya, Gerenda Nurwulan, Biro Hukum Setda DIY, mengungkapkan, terkait pengendalian peredaran Mihol Ilegal, Gubernur DIY telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Mihol.
Sebagai tindak lanjut Ingub, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Pemkab Bantul, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemkab Gunung Kidul akan memperbaharui Perda Mihol pada tahun 2025 ini.
“Pemerintah Kabupaten Bantul sudah mengajukan permohonan fasilitasi mengenai Perubahan Perda Mihol. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melakukan pembaharuan tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si. menyoroti edukasi bahaya Mihol dikaitkan dengan minuman keras (miras) oplosan, yang bahayanya nyata menimbulkan kematian. Menurutnya, berbicara Mihol illegal maka juga perlu memantau peredaran alkohol yang beredar di apotek, bahkan rumah sakit.
“Alkohol 70 persen bisa dibeli di apotik. Kasusnya sudah banyak alkohol diplos dengan spirtus, obat nyamuk dan sebagainya sehingga yang mengonsumsinya meninggal dunia, itu sudah banyak contohnya,” tegasnya.
Terkait Peraturan Daerah (Perda), menurut Eko, DPRD DIY tentu akan mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak, agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar bisa dilaksanakan secara efektif oleh eksekutif.
Sementara itu, AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H. mengungkapka bahwa kepolisian dalam menindak peredaran Mihol illegal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara tegas dan cepat.
“Pada tahun 2024 s.d. 2025, Ditreskrimsus Polda DIY telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 pelaku usaha penjual minuman beralkohol yang melakukan kegiatan usaha tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan di wilayah Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta,” tandasnya.
Abdullah Abidin menambahkan, dari berbagai masukan masyarakat ke LO DIY, diharapkan peraturan daerah juga mengatur terkait penjualan Mihol secara online, karena hal itu akan mempermudah masyarakat mengakses Mihol.
Ia menjelaskan, konsumsi Mihol yang tidak terkontol sering kali dikaitkan dengan peningkatan angka kriminalitas, seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, hingga kasus pembunuhan.
Baca Juga: 8 Hari Menuju Aksi Demo Kenaikan PBB-P2, Pati Memanas Satpol PP Gagal Kosongkan Simpang Lima
Minimnya pengetahuan mengenai bahaya minuman beralkohol serta mudahnya akses tethadap pembelian minuman beralkohol secara ilegal dan online menjadi faktor semakin maraknya konsumsi minuman beralkohol.
“Peredaran Mihol illegal ini menjadi salah satu persoalan yang meresahkan masyarakat di berbagai daerah, diantaranya karena mudahnya mengakses secara online. ini salah satu yang nantinya kami rekomendasikan kepada pemangku kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.
Ia berharap diskusi kasus ini akan menjadi titik tolak lahirya peraturan perudang-undangan yang mengatur minuman beralkohol di DIY yang lebih ketat.
“Kesimpulan dari hasil diskusi kasus ini bahwa untuk mengatasi peredaran Mihol Ilegal yang diperlukan adalah tiga hal, yaitu upaya pencegahan atau langkah preventif salah satunya dengan mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya Mihol. Kemudian mendorong terbentuknya payung hukum yang lebih ketat untuk membatasi peredaran Mihol dan penindakan yang tegas dan cepat dari aparat berwenang,” paparnya.*