PRODUK minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berlabel Kaliurang bikin heboh masyarakat Yogya. Informasi yang beredar, produk tersebut telah beredar di masyarakat dan menimbulkan keresahan, terutama warga Kaliurang.
Bahkan, Pemda DIY harus angkat bicara seputar masalah itu. Pemda DIY meminta agar pengawasan terhadap produk minuman beralkohol, apalagi yang menggunakan label wilayah ikonik di DIY, seperti Kaliurang, diawasi.
Artinya, kalau produk tersebut melanggar hukum harus diambil tindakan tegas. Informasi yang diperoleh dari Kementerian Hukum DIY, produk minuman baralkohol yang menggunakan label Kaliurang belum mendapat pengesahan dari pemerintah. Produk tersebut kemungkinan sudah didaftarkan, namun belum mendapat persetujuan atau pengesahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan demikian, selayaknya produk tersebut dilarang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Tercepat di GP Spanyol, Alex Marquez Geser Sang Kakak, Marc Marquez dari Puncak Klasemen MotoGP
Andai produk miras berlabel wilayah ikonik di DIY boleh beredar, tentu ini akan menjadi preseden buruk dan bakal diikuti daerah lainnya. Dikhawatirkan daerah lain akan berlomba-lomba bikin produk miras menggunakan label daerahnya. Hal ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin. Orang atau pengusaha tak boleh seenaknya mencomot nama wilayah ikonik di DIY untuk melabeli produk miras.
Apalagi, saat ini pemerintah daerah dan masyarakat sedang gencar-gencarnya membatasi peredaran miras di wilayahnya. Ini menyusul banyaknya tindak kejahatan yang dipicu oleh miras, antara lain penganiayaan, tawuran, pencurian dan tindak pidana lainnya. Dalam kaitan itu, pemerintah, khususnya aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
Diakui, selama ini di DIY masih beredar miras dengan kadar alkohol tertentu yang diizinkan. Mereka, para pengusaha, harus memiliki izin dari instansi berwenang, sehingga tidak sembarangan. Pun wilayah peredarannya dibatasi, tidak semua wilayah. Celakanya, seiring kemajuan teknologi informasi, peredaran miras kini bisa lewat daring. Orang mengakses miras lewat daring, media sosial. Akibatnya, peredarannya tidak terkendali dan terawasi.
Baca Juga: Manchester City Tantang Crystal Palace di Partai Final Piala FA 2024-2025
Berkaitan itulah aparat kepolisian bersama Komdigi di masing-masing wilayah harus melakukan patroli secara intensif di dunia maya. Pasalnya, para pelaku melakukan transaksi miras lewat daring, dan selanjutnya ketemu darat ketika barang yang dipesan datang. Hal demikian semestinya sudah diantisipasi penegak hukum. Kalaupun miras tidak diberantas, paling tidak pemerintah harus membatasi peredarannya, jangan sampai merambah ke anak-anak atau pelajar. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |