HARIAN MERAPI - Walikota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk melarang penjualan minuman keras di Kota Salatiga.
Langkah ini karena miras merupakan barang yang membawa dampak negatif dan meresahkan masyarakat.
“Untuk memberantas peredaran dan penjualan miras di Kota Salatiga saya selaku Walikota Salatiga akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) larangan menjual miras,” tandas Robby Hernawan saat menghadiri pemusnahan miras di Polres Salatiga, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Lebaran Nyaman dan Transaksi Lancar, BRI Jamin Keandalan E-Channel
Walikota juga menekankan agar operasi miras di Salatiga tidak hanya pada bulan Ramadhan saja melainkan juga pada hari lain dan harus terus dilakukan.
Diketahui tidak kurang sebanyak 2.002 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang dirusak Polres Salatiga, Sabtu (22/3/2025). Ribuan botol miras ini hasil sitaan selama operasi pekat di bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras itu bertujuan agar Kota Salatiga tindak kriminalitas bisa ditekan karena salah satunya akibat mengonsumsi miras.
“Kami akan meminimalkan penyakit masyarakat yang meresahkan termasuk miras yang mengganggu keamanan dan menjaga masyarakat,” kata Veronica.
Kapolres mengungkapkan karena mengonsumsi minuman keras seringkali memicu tindak kriminalitas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas, kejahatan jalanan sampai tindak pidana asusila.
Polres Salatiga selain mengirimkan miras, petugas juga menyita knalpot brong serta miras dalam bentuk non kemasan seperti ciu dan tuak.*