HARIAN MERAPI - Polda DIY terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras). Hal ini sebagai salah satu upaya kepolisian menciptakan situasi kamtibmas di wilayah DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK, Kamis (6/2/2025) mengatakan, kepolisian Polda DIY dan jajaran akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol (minuman keras) tanpa izin.
"Polda DIY berkomitmen menindak pelaku usaha yang melanggar aturan. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi yang utama soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat," beber Kombes Pol Ihsan.
Kabid Humas menerangkan, Ditreskrimsus Polda DIY melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) pada Bulan Desember 2024, melakukan penindakan terhadap penjual miras tanpa izin usaha di Toko M Sewon Bantul.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 787 botol miras berbagai merk golongan A, B dan C, dengan berbagai merk. Barang bukti miras dan penjual DVA (32), warga Sewon, Bantul, dibawa ke Polda DIY.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.
Adapun penanganan kasus ini menggunakan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
"Kami imbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin," pungkas Kombes Pol Ihsan. *