HARIAN MERAPI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul Bersama Keluarga Besar Warga Muhammadiyah Kabupaten Bantul dan Keluarga Besar Warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bantul sepakat menolak peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
"Dengan ini kami menyatakan sikap menolak peredaran minuman keras (miras) dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," ujar Ketua MUI Kabupaten Bantul, Dr KH Habib A Syakur MAg di sela-sela pembacaan Surat Pernyataan Bersama yang dibacakan di serambi Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024).
"Selain itu kami menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras (miras) dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul," lanjutnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan di Ngemplak, Ini Kronologinya
Selain itu, MUI bersama Muhammadiyah dan NU mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Selain itu MUI, Muhammadiyah dan NU mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan.
Serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Diakui, mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dan minuman oplosan merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90 "Wahai orang orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung."
Karena minuman keras dapat berakibat negatif pada akhlaq manusia, kesehatan, kejiwaan dan perkembangan ekonomi masyarakat. *