HARIAN MERAPI - Operasi terpadu melibatkan Polres, Polda DIY, TNI dan Satpol PP Gununungkidul menutup tiga usaha penjualan menjual minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras tanpa izin dan langsung dipasang garis polisi di Kapanewon Semanu, Wonosari dan Semin, Kamis (31/10/2024) malam.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini Sik, mengatakan ditutupnya toko minuman beralkohol sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Operasi penutupan dilakukan setelah tim melakukan penyisiran di seluruh wilayah Gunungkidul," katanya Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Polres Temanggung Tangkap Tersangka Pengedar Pil Koplo, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penindakan tersebut juga berhasil diamankan beberapa botol minuman keras dari berbagai jenis, merek dan kadar alkohol yang siap jual.
Penjualan minuman beralkohol atau minuman keras ini diketahui tanpa izin, bahkan beberapa waktu lalu outlet ini sudah pernah dirazia dan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk efek jera namun ternyata masih nekat beroperasi.
Selain penutupan tiga lokasi penjualan miras tersebut, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 30 warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Baca Juga: Truk Kontainer Ugal-ugalan di Cipondoh Kota Tangerang Makan Korban, Sopir Diamuk Massa
"Kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan dan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," imbuhnya.
Terkait dengan operasi cipta kondisi kepolisian rutin melaksa razia minuman keras. Selain mengsmankan barang bukti hasil operasi juga giat melsksanakan sosialisasi dan imbauan masyarawat.
Termasuk memberikan penyuluhan akan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi
Adapun hasil operasi berupa minuman keras, natkoba juga obat-obatan terlarang telah dimusnahkan. *