HARIAN MERAPI - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menangkap Sis alias buncis 36 tahun warga Padangan Temanggung dengan sangkaan mengedarkan pil koplo.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan tersangka pengedar pil koplo Sis ditangkap di Jalan Raya Geneng dekat Simpang Empat Gendeng Kelurahan Kowangan Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 14.30.
"Semula tersangka menyangkal namun begitu digeledah ditemukan pil koplo tersangka tidak bisa mengelak," kata dia, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Truk Kontainer Ugal-ugalan di Cipondoh Kota Tangerang Makan Korban, Sopir Diamuk Massa
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu cepuk botol warna putih berisi 1.000 butir pil daftar G, satu handphone dan sepeda motor yang dipergunakan untuk mobilitas.
Dari keterangan tersangka, kata dia, bahwa tersangka menjual obat keras jenis yarindo tiap box berisi 100 butir dengan harga Rp 180.000.
Dia menyampaikan tersangka, membeli pil terlarang itu dari Manuel yang kini menjadi DPO, sementara transaksi dilakukan menggunakan handphone yang kemudian ditransfer.
Tersangka, kata dia, sendiri mengambil barang itu di daerah Mataram Kota Semarang dan bertemu langsung dengan Manuel. Atas kejadian itu tersangka dan para bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut
Tersangka dijerat dengan pasal 435 atau pasal 436 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dia diancam pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. *