Polres Salatiga sita 1.925 pil koplo Yarindu dan 6,36 gram sabu-sabu, 4 tersangka diringkus

photo author
Edy Susanto HM, Harian Merapi
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari Menunjukkan Barang Bukti Narkoba.  (Dok. Humas Polres Salatiga)
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari Menunjukkan Barang Bukti Narkoba. (Dok. Humas Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Resor (Polres) Salatiga berhasil menangkap 4 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil yarindu dan obat tramadol (16/8/2023).

Operasi ini dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Salatiga menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga: Lingkungan sekolah menjadi faktor penyebab perilaku agresif anak-anak dan remaja, ini lima faktor lainnya

Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan tidak lama berhasil mengidentifikasi para tersangka.

Tim juga mendapatkan barang bukti 1925 butir pil yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu.

Empat tersangka yang diringkus bernisial AL (24) warga Sidorejo Kota Salatiga, AS (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, Ca (26) warga Getasan Kabupaten Semarang, dan Ri (24) warga Sidorejo Salatiga.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan obat tramadol.

Baca Juga: Ribuan Pecinta Sepeda Motor Honda Win se-Indonesia Temu Kangen di Kulon Progo

Kapolres Salatiga menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tandas Aryuni Novitasari.

Keempat tersangka dijerat Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X