HARIAN MERAPI - Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan Polresta Sleman. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin.
Dalam penindakan yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 8 November 2024 tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 2.538 botol miras berbagai jenis dan merk. Polisi juga mengamankan penjualnya.
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat SIK mengatakan, sebanyak 12 orang tersangka pengedar miras diamankan dari beberapa TKP. Pengungkapan pertama AGN (28) di Jalan Monjali, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Temui Presiden AS Joe Biden, Bahas Penguatan Kerja Sama hingga Situasi Gaza
"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 492 botol miras," kata Alfredo didampingi Kanit II AKP Farid M Noor SH, Rabu (13/11/2024).
Kemudian, Selasa (5/11/2024) petugas menangkap FHS (28) di sebuah kos Jalan Kaliurang, Sleman dengan barang bukti 1.047 botol miras. Di Jalan Bojong Royong, Pakem FE (32) berhasil ditangkap Sabtu (9/11/2024).
"Dari tangan FR kita sita barang bukti 101 botol miras dan satu unit mobil," ucapnya.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan penindakan di Lapangan Hargobinangun, Pakem, Sleman, Minggu (10/11/2024). Lima orang tersangka diamankan dengan total barang bukti sebanyak 376 botol miras.
Baca Juga: Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset Agar Angka Kredit Macet Menurun
"Kami juga berhasil mengamankan SP (39), WD (44), HY (57), FT (32), dan SW (32). Kami juga menyita lima unit mobil yang digunakan para tersangka untuk menjual minuman keras tersebut," tandasnya.
Selain itu, Polresta Sleman bersama Polsek Pakem berhasil mengamankan peredaran miras di Jalan Bojong-Tanen, Hargobinangun, Sleman pada hari yang sama. Dalam penangkapan itu, empat orang diamankan.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 522 botol miras," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja Sama dengan Media
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2019, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara, dan denda maksimal 50 juta rupiah. *