Tak Kapok Jualan Miras, RB Kembali Diciduk Petugas Polsek Ngaglik Sleman

photo author
- Minggu, 10 November 2024 | 15:00 WIB
Polisi saat mengamankan botol miras dari pelaku RB di Ngaglik Sleman. (Foto: Dok. Polsek Ngaglik)
Polisi saat mengamankan botol miras dari pelaku RB di Ngaglik Sleman. (Foto: Dok. Polsek Ngaglik)
HARIAN MERAPI - Pemberantasan minuman beralkohol atau minuman keras di wilayah Sleman terus dilakukan.
 
Selain melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang minuman keras, juga dilakukan penindakan hukum secara tegas.

Meski demikian masih saja ditemukan pedagang minuman beralkohol yang bandel. Baru-baru ini, jajaran Polsek Ngaglik mengamankan seorang penjual minuman beralkohol meski sebelumnya juga sudah diamankan.

Baca Juga: Ditemukan jasad perempuan di kamar hotel di Semarang, diduga korban pembunuhan, ini keterangan polisi

"Kami amankan RB (25) warga Sariharjo Ngaglik. Saat melakukan COD minuman beralkohol di wilayah Ngaglik," kata Kapolsek Ngaglik AKP Yuliyanto SH, didampingi Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH, Minggu (9/11).

Dijelaskan Yuliyanto, penangkapan itu berawal saat petugas mendapat laporan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Ngaglik. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dipimpin langsung Kapolsek Ngaglik petugas kemudian mendatangi adanya informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya peredaran penjualan minuman beralkohol di kos Sariharjo Ngaglik.

Baca Juga: Awas serangan lebah bisa mematikan, ini antisipasinya

"Kita amankan penjual dan juga barang bukti puluhan botol minuman beralkohol dari kamar kos pelaku," katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Ngaglik guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sebelumnya telah diamankan dan kedai miliknya untuk jualan telah dilakukan penutupan.

"Sebelumnya, kedai yang menjual miras pelaku ini telah kita tutup. Tapi kok tetap bandel, pelaku menjual miras secara online kemudian melakukan COD," ungkapnya.

Baca Juga: Penetapan tersangka Tom Lembong dinilai prematur, ini alasannya menurut pakar hukum

Atas perbuatannya, pelaku ini telah melanggar Pasal 37 Perda Sleman No 8 tahun 2019 tentang peredaran penjualan miras tanpa izin dan pengendalian, pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

"Dengan tindakan tegas diharapkan dapat menekan peredaran miras. Kami juga menghimbau masyarakat kalau mengetahui peredaran miras untuk melapor ke Polisi. Pasti akan kita tindak," imbaunya. 




 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X