Polsek Ngaglik Sleman Grebek Gudang Penyimpanan Miras di Rumah Kos, Temukan Ribuan Botol Miras

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 13:45 WIB
Petugas Polsek Ngaglik saat mengamankan ribuan botol miras dari gudang penyimpanan miras di rumah kos.  (Samento Sihono )
Petugas Polsek Ngaglik saat mengamankan ribuan botol miras dari gudang penyimpanan miras di rumah kos. (Samento Sihono )

HARIAN MERAPI - Personel Polsek Ngaglik, terdiri dari Reskrim, Intelkam, dan Sabhara, melakukan penggrebekan gudang penyimpanan minuman keras (Miras) di Dusun Gadingan Sinduarjo, Ngaglik Sleman.

Penggrebekan gudang penyimpanan miras dipimpin langsung Kapolsek Ngaglik AKP Yuliyanto SH, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam penggrebekan gdang penyimpanan miras itu, polisi berhasil menemukan ribuan botol miras berbagai merk, dari rumah kos-kosan.

Baca Juga: Mobil Anggota DPRD Kabupaten Semarang Dibobol, Uang Rp 325 Juta Digasak Pencuri dengan Modus Pecah Kaca di Depan Rumah Makan di Salatiga

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kalau kos-kosan itu, sebagai tempat penyimpanan miras," kata Yuliyanto, di lokasi kejadian.

Mendapat laporan itu, petugas lalu bergerak cepat dengan mendatangi lokasi. Alhasil, petugas berhasil menemukan ribuan botol miras dari rumah kos itu.

"Untuk penghuni kos, belum diketahui. Karena tidak meninggalkan identitas," kata Yuliyanto, didampingi Panit Reskrim Ipda YS Udin Afriyanto SH.

Langkah selanjutnya, barang bukti miras yang ditemukan dibawa ke Polsek Ngaglik dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Baca Juga: Beredar Kabar Universitas Proklamasi Yogyakarta Akan Dijual, Ini Klarifikasi Ketua Yayasan UP 45

"Kita akan melakukan tindakan tegas untuk para pelaku peredaran miras. Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.

Yuliyanto mengatakan usai penemuan miras tersebut, Polsek Ngaglik melakukan penyelidikan terhadap pemilik miras yang belum diketahui tersebut. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X