Wujudkan karaoke tanpa miras, mungkinkah ?

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB
Ribuan botol miras diamankan di Polda DIY. (Foto: Dok. Polda DIY)
Ribuan botol miras diamankan di Polda DIY. (Foto: Dok. Polda DIY)

NYAWA melayang sia-sia gara-gara overdosis minuman keras (miras). Agaknya itu dialami seorang pemuda pengunjung kafe di Wates Kulon Progo inisial Mf (22). Peristiwa itu terjadi pada Jumat pekan lalu. Diduga ia mengalami overdosis minuman keras.

Ia menyewa room di sebuah kafe di wilayah Wates Kulon Progo pada dini hari. Esok harinya ketika teman-temannya hendak pulang, Mf tak mau diajak pulang sehingga ditinggal teman-temannya. Berikutnya, sekitar pukul 10.22 ketika temannya menjemput, korban ditemukan sudah tak bernyawa.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Menurut keterangan, korban menenggak miras secara berlebihan. Bahkan, di tempat itu masih saja menenggak miras sehingga overdosis. Menurut keterangan pihak keluarga, kasus overdosis  miras pernah dialami Mf setahun lalu, kini terulang lagi, namun nyawanya tak tertolong.

Baca Juga: Begini cara Kemenekraf melindungi karya kreator konten

Kalau sudah demikian, siapa yang salah ? Mungkin semua salah, namun tak selalu dikaitkan dengan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran moral. Misalnya, mengapa pihak keluarga tidak mencegah Mf untuk pesta miras, padahal yang bersangkutan pernah overdosis. Mestinya pihak keluarga mencegah jangan sampai Mf mengulangi hal yang sama.

Lantas, bagaimana dengan pihak pengelola tempat karaoke ? Selayaknya pihak manajemen karaoke melarang pengunjung untuk pesta miras atau minum-minuman keras di tempat itu. Memang ini tidak mudah, karena pengelola harus bertindak tegas dengan menerapkan aturan ketat. Aturan dibuat demi kebaikan bersama dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kasus ini tentu menjadi ironis ketika aparat kepolisian sedang gencar-gencarnya memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk miras. Boleh dibilang ini menjadi semacam tamparan bagi aparat terkait. Kita mencari hikmah dari peristiwa tersebut bahwa miras memang menjadi musuh masyarakat dan tak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Kredit BCA Tumbuh 13,8 Persen, Kinerja Solid untuk Bisnis Berkelanjutan

Namun, untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, tentu membutuhkan bantuan atau peran stakeholder. Tanggung jawab itu jangan hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata, melainkan juga masyarakat, termasuk pengusaha tempat hiburan, tak terkecuali  tempat karaoke.

Jangan sampai tempat karaoke yang sesungguhnya murni sebagai tempat hiburan sehat berkonotasi negatif sebagai tempat orang bebas menenggak miras. Kini saatnya berbenah. Wujudkan tempat karaoke tanpa miras. Kalau tak bisa melakukan perubahan frontal, mungkin bisa dilakukan secara bertahap asal dengan pengawasan ketat. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X