Begini cara Kemenekraf melindungi karya kreator konten

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) meluncurkan program "Content to the Next Level" yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait perlindungan kekayaan intelektual kepada 1001 kreator konten di Indonesia.  (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) meluncurkan program "Content to the Next Level" yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait perlindungan kekayaan intelektual kepada 1001 kreator konten di Indonesia. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)



HARIAN MERAPI - Kini ada cara untuk melindungi kreator konten yang diinisiasi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).


Menurut Kemenekraf, karya-karya kreator konten harus mendapat perlindungan.


Berkaitan itulah Kemenekraf meluncurkan program "Content to the Next Level" untuk memperluas pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI) kepada 1001 kreator konten di Indonesia.

Baca Juga: Plengkung Gading Alami Deformasi Akibat Tekanan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Sri Sultan


Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengajak kreator konten untuk mengedukasi terkait hak kekayaan intelektual (HKI) guna meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan karya-karya kreatif mereka.


"Karena ini kesadaran kita terhadap hak cipta, terhadap karyanya kita, itu harus kita sebarluaskan. Bagaimana kita bisa fight sebagai content creator dalam negara Indonesia adalah kita harus bersatu menyebarkan message-message yang positif," kata Irene dalam konferensi pers peluncuran program "Content to the Next Level" di Jakarta, Kamis.

Salah satu persoalan yang dihadapi dalam industri kreator konten adalah rendahnya pembagian penghasilan atau revenue per mille (RPM) dan biaya yang harus dibayar pengiklan atau cost per mille (CPM) di Indonesia.

Baca Juga: Kredit BCA Tumbuh 13,8 Persen, Kinerja Solid untuk Bisnis Berkelanjutan

Selain kesulitan menerima pendapatan yang adil, industri kreator konten juga menghadapi tantangan yakni maraknya praktik pengunggahan ulang atau re-upload oleh pihak lain tanpa izin yang merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.

Program "Content to the Next Level" dirancang untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada 1001 kreator konten di seluruh Indonesia dengan fokus pada pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Program ini akan berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai dari pemberian apresiasi kepada lima perwakilan kreator konten Youtube (Youtuber) inspiratif dengan sasaran audiens remaja dan anak, diskusi kelompok terpumpun, hingga pelaksanaan pelatihan yang akan dimulai pada bulan Maret 2025 dengan melibatkan para ahli di bidang kekayaan intelektual dan industri kreatif.

Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Dua Skenario Pelantikan Bupati dan Wali Kota

"Kreator konten diberkahi dengan sebuah charm diberkahi untuk bisa menularkan pesan apapun yang mau diberikan kepada khalayak ramai. Pesan saya cuma satu yuk kita menuju ke dunia yang lebih baik, namun kita juga harus melindungi diri kita sendiri, dengan HAKI yang setelah hari ini kita sosialisasikan," ujar Irene.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X