HARIAN MERAPI - Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta warga miskin proaktif memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul pencoretan puluhan ribu peserta dari program tersebut.
"Kalau individu warga ingin melihat, apakah dicoret atau tidak, ya melapor. Tanyakan ke Dinas Sosial kabupaten/kota, langsung ke kantor saja," ujar Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Rabu (16/7).
Baca Juga: Dicoret dari PBI JKN, Mensos Tegaskan Masyarakat Bisa Reaktivasi Lewat Cek Bansos
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 57.343 peserta PBI JKN di DIY. Penonaktifan tersebut terjadi setelah basis data yang digunakan diganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Endang menjelaskan pencoretan peserta PBI umumnya terjadi saat pembaruan data. Ketika warga tidak tercantum dalam basis data terbaru, otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
"Kalau tidak masuk di DTSEN, ya SK-nya tidak sesuai. Jadi, dikeluarkan," ujarnya.
Baca Juga: Sri Sultan Sarankan Nasabah BUKP Galur dan Wates Tempuh Jalur Perdata
Ia menyebut masa transisi dari DTKS ke sistem baru kerap menimbulkan persoalan, termasuk bagi warga miskin yang sebelumnya tercakup dalam PBI.
Oleh karena itu, Dinsos DIY meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti dengan perbaikan data.
"Nah, ketika masa-masa perubahan dari DTKS ke DTSEN, pastilah ada masalah itu. Nah, mohon kabupaten/kota segera mengusulkan perbaikan itu," ucapnya.
Baca Juga: Ombudsman DIY Usut Dugaan Pungutan Seragam di MAN
Endang memastikan manakala usulan perbaikan sudah diajukan oleh daerah, pihaknya akan membantu mengoordinasikan ke tingkat pusat atau Kemensos RI.
"Nanti kami bantu di tingkat pusatnya, di Kementerian Sosial," katanya.
Ia kembali mengimbau warga yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI JKN, padahal merasa masih berhak agar segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selain itu, layanan pengaduan juga tersedia melalui sistem daring, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.