HARIAN MERAPI - Polda DIY dan jajaran gencar melakukan operasi minuman keras (Miras).
Hasilnya, sebanyak 2.338 botol miras ilegal dari berbagai tempat di wilayah DIY, berhasil diamankan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK mengatakan, operasi ini merupakan langkah preventif Polda DIY menekan peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Pemkab Pati kolaborasi dengan BPJS Jateng-DIY untuk kepastian akses layanan kesehatan
Pasalnya, miras seringkali menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
"Potensi ganguan kamtibmas ini, terutama menjelang perayaan atau kegiatan masyarakat dalam skala besar," kata Kombes Ihsan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY.
Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dipicu miras.
Baca Juga: Kompolnas cek tempat kos Arya Daru Pangayunan, Mohammad Choirul Anam: bukan olah TKP ulang
"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin," tandasnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kalau menemukan peredaran miras.
Baca Juga: Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink, BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta. *