Viral Usai Diduga Promosi Toko Miras di Malang, Influencer King Abdi Diperiksa Polisi dan Minta Maaf

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:00 WIB
King Abdi dipanggil polisi terkait konten promosi toko penjual miras di Malang. ( Instagram/kingabdi_jajanmercon)
King Abdi dipanggil polisi terkait konten promosi toko penjual miras di Malang. ( Instagram/kingabdi_jajanmercon)

HARIAN MERAPI - Influencer dan chef ternama King Abdi akhirnya memenuhi panggilan penyidik usai konten promosinya terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Kota Malang viral dan menuai sorotan publik.

Pada Jumat, 18 Juli 2025, King Abdi menyambangi Kantor Resmob Polresta Malang Kota untuk menyampaikan klarifikasi.

Usai pemeriksaan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Malang atas kegaduhan yang timbul akibat konten tersebut.

Baca Juga: Pertemukan Garuda dengan Irak-Saudi di Grup B, Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Justru Dinilai Sudah Tak Adil Sejak Awal

“Cuma bisa ngomong, aku minta maaf kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, terus kepada pemuka agama, kepada Pemerintah Kota Malang,” ujar King Abdi kepada awak media, 18 Juli 2025.

Belum selesai di situ, King Abdi juga menyampaikan penyesalannya kepada pihak kepolisian.

“Maaf kepada Resmob Kota Malang karena bikin gaduh. Ini murni bahwa saya kali ini lalai,” ucapnya menyesal.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan pemanggilan terhadap King Abdi.

Baca Juga: Lisa Mariana Akui dalam Video Syur yang Sempat Beredar di Medsos, Kini Minta Polisi Tindak Penyebarnya

“Melakukan pembuatan konten promosi launching salah satu toko penjual miras,” ungkap Yudi.

Yudi menambahkan, pemanggilan dilakukan sebagai klarifikasi awal.

“Undangan tersebut adalah sebagai klarifikasi atas video yang beredar di medsos,” jelasnya.

Baca Juga: FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo

Saat ini, kepolisian akan mendalami kasus tersebut guna menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X