HARIAN MERAPI - Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, Polsek Gamping, Polresta Sleman, berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan secara online melalui media sosial.
Pengungkapan itu dilakukan di wilayah Gamping Tengah, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman, Senin (9/6) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli, untuk meringkus pelaku.
"Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, S.H., M.A.P, Selasa (10/6/2025).
Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan miras melalui akun Facebook. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gamping segera melakukan penyelidikan.
"Petugas lalu melakukan undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi secara cash on delivery (COD)," beber Bowo.
Setelah terjadi kesepakatan, penjual dan polisi melakukan COD di tempat yang disepakati. Setelah ketemu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ATM (24) mahasiswa swasta di Yogya dan barang bukti.
Barang bukti yang, diamankan yakni satu botol drum whisky, satu botol McDonald Vodka Mix satu liter, satu botol Anggur Kolesom. Satu botol Anggur Mild, satu botol anggur ketan hitam empat botol minuman coca-cola.
Petugas lantas mengeledah tempat kost pelaku di Jalan Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman, tidak menemukan miras. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan miras dari seorang sales yang tidak mengetahui identitas.
Baca Juga: Iseng gores mobil, bocah penjual kerupuk dimintai keterangan polisi
Kendati demikian, polisi tidak begitu saja percaya dengan ucapan pelaku dan terus dilakukan penyelidikan. "Masih kita kembangkan terus guna mengungkap siapa orang yang menjadi pemasok miras ini," tegasnya.
AKP Bowo menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2019. Isinya pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Langkah ini sekaligus langkah konkret dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ucapnya.
Polsek Gamping telah mengambil langkah-langkah hukum lanjutan. Salah satunya, memeriksa saksi, pendalaman keterangan pelaku, dan pelaporan kepada pimpinan untuk proses penanganan lebih lanjut.(*)