Komisi A DPRD DIY Desak Batalkan Kebijakan Blokir Rekening 3 Bulan Tidak Aktif Milik Masyarakat

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Eko Suwanto.  (Samento Sihono)
Eko Suwanto. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Komisi A DPRD DIY menanggapi langkah PPATK memblokir rekening dormant. Hal ini menyusul adanya aduan dari masyarakat, yang tidak bisa menggunakan rekening setelah diblokir.

Komisi A DPRD DIY telah menerima aduan, informasi berkaitan dengan langkah PPATK memblokir rekening dormant.

Akibat rekening yang diblokir, pemilik rekening tidak bisa menggunakan untuk keperluan kesehatan juga biaya pendidikan anak-anak.

Baca Juga: PPATK diminta tak ambil kebijakan serampangan soal rekening, ini akibatnya.....

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan PPATK perlu menghentikan langkah blokir rekening.

Pasalnya, pemilik rekening tak bisa menggunakan untuk keperluan kesehatan dan biaya pendidikan anak-anak.

"Ini tentunya sangat merugikan masyarakat. Kebijakan blokir sebaiknya hentikan saja, jangan melampaui kewenangan. Kepada PPATK batalkan kebijakan blokir 3 bulan rekening tak aktif," ujar Eko Suwanto, Senin (4/8/2025).

Atas tindakan blokir rekening, masyarakat menjadi resah. Masyarakat dirugikan karena terhambat bertransaksi, termasuk dialami oleh para mahasiswa di DIY yang akan registrasi menggunakan rekening.

Baca Juga: Marak pengibaran bendera one piece, ketua asosiasi pengemudi beri instruksi kibarkan Bendera Merah Putih

"Kan ada yang memang hanya untuk bayar SPP saja sehingga pasif lebih 3 bulan, dan ikut terblokir sementara menjadi repot harus mengurus dan menunda waktu transaksi karena menunggu rekening dibuka," jelasnya.

Sesuai aturan, blokir rekening nasabah dilakukan jika pertama, terlibat transaksi mencurigakan.

Kedua, ada laporan dari bank atau instansi terkait, misal: polisi, KPK, atau OJK.

Baca Juga: Mega mengaku sedih dengan kondisi KPK, begini jawaban Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketiga, rekening digunakan untuk kejahatan siber, scam, phishing, atau transaksi narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X