harianmerapi.com - Menjadi sebuah larangan bagi umat Islam untuk asal berbicara, berkomentar dan melakukan perbuatan tanpa ilmu.
Apalagi menduga dengan berprasangka yang praduga dan prasangka itu adalah keburukan.
Berbicara ini tidak hanya dalam artian melalui mulut yang diucapkan, namun di dunia yang telah maju dan digital ini berbicara dapat ditarsir adalah tulisan.
Baca Juga: Etika Berniaga dalam Al Quran, Larangan Mengurangi Timbangan dan Tafsir Surat Al Isra Ayat 35
Melalui huruf yang diketik dengan jari menjadi kata dan kalimat yang memiliki arti dan makna dapat dikategorikan sebagai berbicara.
Berbicara untuk menanggapi sesuatu atau sebagai komentar. Seringnya terkadang berbicara dalam menanggapi sesuatu yang viral di media sosial.
Dan itu adalah yang acap kali dilakukan manusia modern di internet melalui media sosial. Ditulis dengan telepon genggam dan komputer.
Baca Juga: 10 Manfaat Shalawat Kepada Nabi Muhammad, di antaranya Dapat Mencukupi Kepentingan Duniawi
Larangan Islam berkomentar tanpa ilmu itu ditulis di Al Quran di Al-Isra’ ayat 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا
Wa lā taqfu mā laisa laka bihī 'ilm, innas-sam'a wal-baṣara wal-fu`āda kullu ulā`ika kāna 'an-hu mas`ụlā
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Baca Juga: Faktor Terjadinya Perundungan di Sekolah dan Solusi Penyelesaiannya
Dikutip dari tafsir Ibnu Katsir