opini

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5 Tahun 2023: Suatu Tinjauan

Selasa, 16 Mei 2023 | 12:15 WIB
Dino Permana, S.Ak, Account Representative KPP Pratama Sleman. (Dok Pribadi)

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

PER-5/PJ/2023 diterbitkan untuk mendorong efisiensi administrasi perpajakan, meningkatkan tingkat kemudahan berusaha, dan meningkatkan kepastian hukum. Disatu sisi, ini adalah komitmen Pemerintah untuk penyederhanaan regulasi yang merupakan salah satu dari enam fokus kebijakan APBN 2023. *

Penulis: Dino Permana, S.Ak, Account Representative KPP Pratama Sleman, Mahasiswa Program Pascasarjana, UPN 'Veteran' Yogyakarta (241222001)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB