PERATURAN Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2023 yang biasa dikenal dengan PER-5/PJ/2023 diterbitkan dengan tujuan untuk mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pendahuluan: Apa itu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2023?
Peraturan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 9 Mei 2023 tentang percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Sebelumnya perlu kita mengetahui arti dari beberapa istilah yang digunakan yaitu restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Hasil KTT ke-42 ASEAN dan Pondasi Rantai Pasok di Indonesia
Pengajuan permohonan restitusi pajak dapat dilakukan melalui restitusi biasa dan restitusi pendahuluan.
Restitusi merupakan pengembalian jumlah pembayaran pajak dari hasil perhitungan pajak terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan selisih lebih atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Tujuan adanya restitusi yaitu untuk melindungi hak wajib pajak. Wajib pajak berhak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Proses restitusi biasa dimulai dengan diajukannya permohonan oleh wajib pajak (WP) kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pajak diterima. Proses ini dinilai relatif lama sehingga dapat membuat masyarakat mengeluhkan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Ditjen Pajak Terima 12,02 Juta SPT Tahun 2022 Per 31 Maret 2023
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, memberikan fasilitas perpajakan yang dijalankan pemerintah sejak April 2018 melalui kebijakan percepatan restitusi. Kebijakan ini termuat pada PMK Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi administrasi perpajakan, meningkatkan tingkat kemudahan berusaha, meningkatkan kepastian hukum. Peraturan yang diterbitkan ini juga sebagai bentuk tindaklanjut dari enam fokus kebijakan APBN 2023 yaitu penguatan kualitas SDM, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, revitalisasi industri, serta pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
Ketentuan dan Peraturan Pokok yang Diuraikan PER-5/PJ/2023
Dengan PER-5/PJ/2023 maka permohonan dari Wajib Pajak untuk mengajukan restitusi dimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP dan/atau pasal 17D UU KUP dapat langsung diproses oleh DJP dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 17D UU KUP sepanjang maksimal pengajuan adalah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Percepatan Restitusi dilakukan tanpa melalui alur pemeriksaan yang sangat ketat dan prosesnya relatif lama, namun melalui penelitian sederhana. Hal ini tentu akan berdampak sangat positif kepada seluruh wajib pajak.