Pelaku Pencurian 936 Bungkus Rokok di Alfamart Salatiga Ditangkap Polres Salatiga, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Tersangka pelaku pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga sedang menjalani pemeriksaan.  (Dok Humas Polres Salatiga )
Tersangka pelaku pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga sedang menjalani pemeriksaan. (Dok Humas Polres Salatiga )

HARIAN MERAPI - Sebanyak 936 bungkus rokok berbagai merk di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Cebongan Argomulyo Kota Salatiga dicuri.

Pelaku pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga terekam CCTV dan berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Salatiga.

Menurut keterangan yang dihimpun, pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga terjadi pada Maret 2024 lalu dan polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Ini Alasan Empat Pendekar Silat Melakukan Penganiayaan Warga Ngemplak Boyolali Hingga Sebabkan Kematian, Mereka Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Petugas meringkus laki-laki berinisial W (42) warga asal Ungaran, Kabupaten Semarang pelaku pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga tersebut.

Awal penangkapan dari keterangan saksi yang merupakan karyawan Alfamart, bermula saat hendak membuka toko didapati backwall (rak rokok) berantakan dan barang dagangan rokok berbagai merk serta cocktail korek api tidak ada di tempat.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan dan didapati plafon atap toko jebol dan rusak, setelah itu melaporkan ke korwil dan kepala toko.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV didapati seseorang masuk melalui plafon yang dijebol dan mengambil 936 bungkus rokok senilai Rp 21.864.792.

Baca Juga: Ini parah, korban pungli Rutan KPK diperlama isolasinya jika tak setor uang, begini dakwaan jaksa KPK

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV.

Kemudian setelah mendapatkan ciri dan identitas pelaku, mengirimkan dua kali Surat Panggilan kepada terduga pelaku yang berinisial W, 42 Tahun, Warga Setoyo Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Namun pelaku pencurian tidak pernah memenuhi panggilan. Kemudian pada Rabu (17/7/2024), Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari Tengaran Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Kontes ayam kate semarakkan HUT ke-193 Bantul terbagi dalam 5 kelas reguler, berikut data juaranya

Dari interogasi awal mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X