HARIAN MERAPI - Sebanyak 936 bungkus rokok berbagai merk di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Cebongan Argomulyo Kota Salatiga dicuri.
Pelaku pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga terekam CCTV dan berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Salatiga.
Menurut keterangan yang dihimpun, pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga terjadi pada Maret 2024 lalu dan polisi melakukan penyelidikan.
Petugas meringkus laki-laki berinisial W (42) warga asal Ungaran, Kabupaten Semarang pelaku pencurian 936 bungkus rokok di Alfamart Salatiga tersebut.
Awal penangkapan dari keterangan saksi yang merupakan karyawan Alfamart, bermula saat hendak membuka toko didapati backwall (rak rokok) berantakan dan barang dagangan rokok berbagai merk serta cocktail korek api tidak ada di tempat.
Selanjutnya saksi melakukan pengecekan dan didapati plafon atap toko jebol dan rusak, setelah itu melaporkan ke korwil dan kepala toko.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV didapati seseorang masuk melalui plafon yang dijebol dan mengambil 936 bungkus rokok senilai Rp 21.864.792.
Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV.
Kemudian setelah mendapatkan ciri dan identitas pelaku, mengirimkan dua kali Surat Panggilan kepada terduga pelaku yang berinisial W, 42 Tahun, Warga Setoyo Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Namun pelaku pencurian tidak pernah memenuhi panggilan. Kemudian pada Rabu (17/7/2024), Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari Tengaran Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Kontes ayam kate semarakkan HUT ke-193 Bantul terbagi dalam 5 kelas reguler, berikut data juaranya
Dari interogasi awal mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga.