HARIAN MERAPI – Kuasa hukum Sgy, Lurah Kalurahan Kulwaru, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo angkat bicara terkait pemberitaan pada sebuah media tak berbadan hukum yang tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengandung fitnah.
Tim Kuasa Hukum Sgy dari PBH Projotamansari (PBH PROTAS) Noval Satriawan, S.H., dan Prabowo, S.H., memberikan pernyataan keras kepada pihak Isw (pelapor) dan pihak media online yang mempublikasikan artikel berjudul 'Sidang Kasus Lurah Kulwaru Tebang 24 Pohon Sengon Milik Warga Ditunda', agar tidak berlebihan membuat pernyataan yang bisa menyesatkan publik.
“Menurut kami, pihak pelapor berlebihan dalam memberikan pernyataan kepada media yang kami sendiri meragukan apakah itu pers apa bukan. Kami imbau untuk lebih berhati-hati dengan pernyataannya, mana yang benar dan mana yang tidak benar dalam perkara ini adalah kewenangan hakim, jadi kami ingatkan kepada pelapor agar jangan mengambil alih wewenang hakim dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Noval Satriawan atau yang akrab dipanggil Bang Opal dalam keterangan tertulisnya di Yogya, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Diduga lakukan penambangan ilegal di Gedangsari, 14 orang diamankan Polda DIY
Tim Kuasa Hukum Sgy menyayangkan pernyataan Isw. Seharusnya, Isw menghormati proses hukum yang sedang berjalan secara bijak dan tidak berlebihan memberikan pernyataan, terutama terkait fakta dan peristiwa.
“Karena perkaranya sudah sampai pada tahap persidangan, segala fakta dan peristiwa hukum cukup disampaikan di dalam persidangan saja, dan nanti hakim yang akan menilai kebenarannya,” imbuh Prabowo, S.H.
Bang Opal menambahkan, sedang mengkaji terkait media yang memberitakan pernyataan pelapor tersebut, karena menurutnya media yang memuat berita tersebut tidak seperti kanal berita online pada umumnya yang mencantumkan nama perusahaan, kontak person, maupun alamat kantor, sehingga menyulitkan pihaknya untuk menggunakan hak jawab.
Baca Juga: Gara-gara soal waris, anak gugat ibu di Karawang Jawa Barat, ini kasusnya
“Kalau mengacu kepada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers itu harus berbadan hukum, nah kalau mengacu ke peraturan dewan pers kan media siber atau portal berita online harus memuat alamat kantor yang jelas, ada kontaknya, susunan redaksi, memuat pedoman media siber juga. Nah ini kami cek tidak ada, templatenya juga sangat sederhana. Nanti akan kami pertimbangkan untuk melapor ke Dewan Pers,” tandas Bang Opal.
Diakuinya, bahwa sidang perkara tersebut sedianya digelar pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu. Namun demikian sidang belum dapat dilaksanakan, bahkan belum sempat dibuka oleh majelis hakim. Hal itu menurutya atas kebijakan PN Wates.
“Kami tidak mendapatkan keterangan langsung dari pihak pengadilan mengenai agenda sidang yang tidak dapat dilaksanakan, Hakim Nurrachman Fuadi, S.H., M.H., yang saat itu ada di ruangan sidang hanya menyatakan berkasnya akan dipelajari dulu. Selanjutnya kami diberitahu oleh penyidik kepolisian, bahwa sidang perkara klien kami belum dapat dilaksanakan,” terangnya.
Baca Juga: Hasil Patroli Bawaslu Pati, Banyak Pemilik Rumah yang Keberatan Ditempel Stiker Pilkada
“Jadi kalau ada pihak maupun media yang mengatakan sidangnya ditunda, saya kira sangat keliru, karena sidang perkara klien kami memang belum dibuka,” sambungnya.
Terkait perkara yang sedang dihadapi kliennya, Prabowo membenarkan bahwa kliennya memang menjabat sebagai Kepala Desa di Kalurahan Kulwaru, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan terkait tindak pidana yang menjerat kliennya yaitu Pasal 364 KUHP atau Pasal 373 KUHP jo Pasal 55 KUHP.