Gegara mabuk, dua pemuda di Kalibawang Kulon Progo keroyok pedagang sayur

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 18:55 WIB
Gelar perkara kasus penganiayaan dengan TKP wilayah Kalibawang  (Foto : Amin Kuntari)
Gelar perkara kasus penganiayaan dengan TKP wilayah Kalibawang (Foto : Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Usai pesta minuman beralkohol, dua pemuda warga Kalibawang nekat mengeroyok pedagang sayur yang melintas di wilayah Kalurahan Banjaroyo, Kalibawang. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu polisi.

Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 18 Desember 2023 dini hari. Korban RS (45), seorang pedagang sayur warga Kalibawang saat itu sedang melintas hendak menuju Pasar Muntilan.

"Di lokasi kejadian, tiba-tiba ia diberhentikan dua pemuda yakni YRS (21) dan PGS (21) karena suara knalpotnya dianggap mengganggu. Padahal, knalpotnya bukan blombongan," kata Zainuri, Kamis (2/5/2024).

Keduanya berlari mendekati RS dengan gerakan seakan hendak memukul, lalu menendang motornya hingga oleng.

Baca Juga: Rizky Ridho absen, Timnas Indonesia harus benahi pertahanan agar bisa kalahkan Irak

RS panik dan langsung berbalik arah untuk mencari pertolongan di lokasi yang banyak orang. Namun saat korban berhenti, salah satu pelaku malah memukul helm korban dengan batu.

"Warga yang melihat kejadian itu segera melerai dan meminta RS pergi. Namun kedua pelaku masih mengejar korban dan kembali memukul juga menendang tubuhnya," terang Zainuri.

RS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang. YRS akhirnya berhasil ditangkap pada 8 April 2024 setelah sempat kabur ke wilayah Solo dan Muntilan. Namun hingga kini, pelaku lainnya yakni PGS belum tertangkap.

Baca Juga: Seorang mahasiswa berinisial IK meninggal dunia setelah latihan bela diri di kampus

Saat dimintai keterangan wartawan, YRS mengungkap alasannya menganiaya RS. Ia dan temannya merasa terganggu dengan suara motor korban yang menurutnya seolah digeber-geber.

"Padahal itu malam-malam dan lewat di kampung, jadi saya teriaki dan saya hentikan," katanya.

YRS mengakui saat itu dalam kondisi mabuk. Pria yang sebelumnya sempat dipenjara atas kasus yang sama, yakni penganiayaan ini kemudian dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X