HARIAN MERAPI - Mabuk sambil menenteng senjata tajam jenis celurit, seorang pria berinisial TL (38) warga Semarang yang tinggal di wilayah Sendangadi, Mlati, ditangkap aparat kepolisian Polsek Mlati.
Senjata tajam tersebut dengan panjang 60 centimeter juga digunakan untuk merusak properti orang lain. Akibat ulahnya, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Kapolsek Mlati, Kompol Martinus, didampingi Kanit Reskrim Iptu Tekun Ibadata menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jongke Kidul, Sendangadi, Minggu (1/10) lalu pukul 01.45 WIB. Saat itu pelaku mabuk dan membawa celurit.
Pelaku juga merusak barang-barang milik korban AIP, (30) warga Magelang yang tinggal di Sendangadi. Saat itu, ada saksi yang melihat kejadian tersebut dan melapor ke Bhabinkamtibmas Sendangadi.
Baca Juga: Enam strategi internalisasi nilai-nilai religiusitas, diantaranya dengan keteladanan
Mendapat laporan itu, Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi mencari pelaku dan menemukan pelaku di depan sebuah toko di dusun Jongke Kidul. Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
"Saat berada di lokasi, anggota kami langsung meminta pelaku untuk menyerahkan senjata tajam yang dibawa. Tapi pelaku justru melemparkan senjata tajam tersebut ke jalan," kata Kompol Martinus, Jumat (17/11).
Saat akan diamankan, pelaku lari sedangkan senjata tajam langsung diamankan Bhabinkamtibmas. Setelah itu, Bhabinkamtibmas menghubungi piket fungsi Polsek Mlati untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil diamankan di pinggir sungai wilayah Jatirejo, Sendangadi. Sebelum ditangkap, pelaku telah merusak sejumlah barang-barang milik warga menggunakan celurit tersebut.
Baca Juga: Dilarang Pose Foto Berbau Politik, Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
"Barang yang dirusak, meliputi kamera CCTV, satu buah pigura surat izin usaha dan 6 kursi plastik warna biru dalam kondisi pecah," jelasnya.
Sementara itu, pelaku TL mengaku membawa celurit tersebut dari rumah. Awalnya, celurit itu merupakan hiasan di dinding, namun malam itu ditenteng untuk melakukan pengrusakan, alasannya karena tidak sadar.
"Saat itu saya merusak karena mabuk. Tidak sadar. Saya menyesal," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Selain itu, pelaku juga disangka melanggar pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan properti orang lain dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun, 8 bulan.