Dilarang Pose Foto Berbau Politik, Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 15:30 WIB
Bawaslu Sukoharjo mengingatkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. (Bawaslu)
Bawaslu Sukoharjo mengingatkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. (Bawaslu)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Netralitras ASN tersebut salah satunya terkait larangan bagi ASN berpose foto berbau politik baik saat berseragam dinas maupun tidak. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, Jumat (17/11/2023) mengatakan, dalam aturan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 sudah diatur tentang Netralitas ASN, Polri dan TNI. Selain itu masih ada aturan lain yang mengatur tentang netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Usai Kalah dari Irak pada Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Janji Bangkit di Laga Berikutnya

Dalam aturan tersebut dijelaskan tegas terkait dengan netralitas ASN, Polri dan TNI. Karena itu, Bawaslu Sukoharjo mengingatkan kepada ASN untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Bawaslu Sukoharjo mendasari aturan resmi yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satunya terkait larangan ASN berpose foto berbau politik.

Larangan tersebut berlaku agar ASN netral dalam Pemilu 2024 baik pemilu tingkat daerah, provinsi dan pusat.

"Netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu dilakukan sesuai aturan. Itu berlaku baik saat ASN mengenakan seragam dinas maupun saat ASN tidak berseragam dinas dilarang berpose foto berbau politik," ujarnya.

Baca Juga: Begini cara KY memantau persidangan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Rochmad menegaskan, larangan terhadap ASN tersebut terkait penggunaan tangan saat berpose foto hingga identik dengan calon atau nomor partai. "Di masa pemilu seperti sekarang saat rasa semua ASN sudah paham aturan ini," lanjutnya.

Bawaslu Sukoharjo memastikan sudah melakukan sosialiasi terkait aturan berlaku mengenai netralitas ASN. Salah satu bentuk sosialiasi sudah dilakukan dengan menggunakan akun media sosial resmi milik pemerintah.

"Kemarin juga sudah ada kegiatan bersama melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan pihak terkait lain terkait netralitas ASN tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Waspadai aksi penipuan travel umroh kembali terjadi, begini laporan yang diterima Polda Jambi

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik pada momen Pemilu 2024. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X