HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo menerima pengaduan dari salah satu partai politik (Parpol).
Pengaduan Parpol ke Bawaslu Sukoharjo terkait pengurus partainya mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 dari Parpol lain.
Hal itu diketahui Parpol tersebut setelah dilakukan pengumuman dan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) dan kemudian melapotrkan ke Bawaslu Sukoharjo.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, Kamis (31/8/2023) mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sudah menerima pengaduan secara resmi dari salah satu parpol pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024.
Dalam pengaduannya parpol tersebut mengadukan ada salah satu pengurus partainya diketahui mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan masuk dalam pengumuman DCS Bacaleg Pemilu 2024 dari parpol lain.
Pengaduan dilakukan salah satu parpol dengan mengirimkan surat dan datang langsung ke Bawaslu Sukoharjo. Parpol tersebut meminta agar temuan dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024 segera ditindaklanjuti.
"Sudah kami tindaklanjuti aduan dari salah satu parpol tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo," ujarnya.
Bawaslu Sukoharjo memastikan pengaduan dari salah satu parpol tersebut sudah ditindaklanjuti KPU Sukoharjo. Sebab baik Bawaslu dan KPU Sukoharjo sudah saling Koordinasi.
"Sedang dalam proses dan kami koordinasikan dengan KPU Sukoharjo dengan konfirmasi langsung ke parpol dan klarifikasi ke Bacaleg yang diadukan dan sudah masuk ke DCS," lanjutnya.
Rochmad menjelaskan, Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS tersebut berjenis kelamin perempuan. Bacaleg perempuan tersebut nantinya akan dievaluasi sebelum dilakukan penetapan DCT oleh KPU Sukoharjo.
"Satu Bacaleg perempuan dan Bawaslu Sukoharjo sudah mengirim anggota untuk proses koordinasi di KPU Sukoharjo," lanjutnya.
Baca Juga: DJP DIY Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Banyumas