Sembilan perusahaan diduga langgar THR Idul Fitri 2026, pembayaran belum lunas

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Senin, 13 April 2026 | 15:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat sidak pembayaran THR Idul Fitri 2026.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat sidak pembayaran THR Idul Fitri 2026. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Sembilan perusahaan diduga melakukan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Sebab buruh di perusahaan tersebut sampai sekarang belum menerima pembayaran 100 persen. Perusahaan baru membayar dengan angka prosentase tertentu. Atas pelanggaran tersebut buruh meminta keadilan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (13/4/2026) mengatakan, FPB Sukoharjo sudah menerima keluhan dan pengaduan buruh terhadap dugaan pelanggaran THR Idul Fitri 2026.

Pihak perusahaan sampai sekarang belum melakukan pelunasan pembayaran THR 100 persen. Perusahaan baru membayar THR dengan angka prosentase tertentu.

Sistem perusahan menerapkan pembayaran THR dengan cara dicicil atau diangsur meresahkan buruh. Sebab buruh tidak mendapat kepastian kapan THR akan dilunasi 100 persen oleh pihak perusahaan.

FPB Sukoharjo setelah menerima keluhan dan pengaduan buruh langsung melakukan pendataan. Hasilnya diketahui jumlah buruh terdampak sangat banyak tersebar di sembilan perusahaan.

Baca Juga: Pengabdian kepada masyarakat terkait memperkuat pemasaran digital bagi UMKM Herbal Garden Pulesari, Gunungkidul

Sebanyak sembilan perusahaan tersebut bergerak diberbagai sektor industri. Atas pelanggaran tersebut buruh meminta penindakan sebagai bentuk keadilan dan penegakan aturan.

"Sesuai keluhan dan pengaduan buruh diketahui ada sembilan perusahaan diduga melakukan pelanggaran THR Idul Fitri 2026. Pihak perusahaan menerapkan sistem dicicil atau diangsur dan belum melunasi pembayaran 100 persen," ujarnya.

FPB Sukoharjo terkait masalah tersebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Hal ini dilakukan untuk meminta keadilan dan penegakan aturan.

"Aturan dari pemerintah pusat sudah jelas THR Idul Fitri 2026 wajib dibayarkan pihak perusahan paling lambat tujuh hari sebepum hari raya Idul Fitri 2026. Tapi ini sudah sangat lama dan buruh hanya menerima THR dengan nominal tertentu saja belum lunas 100 persen," ujarnya.

Sukarno menegaskan, bentuk pelanggaran ini sama seperti terjadi di tahun 2025 lalu. Sejumlah perusahaan menerapkan sistem pembayaran THR dengan cara dicicil atau diangsur beberapa kali.

Baca Juga: Gelar Turnamen E-Sport Polres Sukoharjo Beri Wadah Generasi Z Kembangkan Bakat

"Tahun 2025 ada pelanggaran serupa dilakukan sejumlah perusahaan. Sekarang di tahun 2026 kembali terulang. Sesuai aturan seharusnya perusahaan langsung membayar THR lunas 100 persen," katanya.

Pelanggaran THR Idul Fitri tahun 2025 seperti dialami ribuan buruh PT Sritex. Sebab buruh PT Sritex sampai sekarang sama sekali belum menerima pembuatan THR.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, mengatakan, benar ada keluhan dan pengaduan diterima Disperinaker Sukoharjo dari buruh dan FPB Sukoharjo. Hal ini terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2026.

Disperinaker Sukoharjo sudah menindaklanjuti keluhan dan pengaduan buruh bersama dengan FPB Sukoharjo. Salah satu tindaklanjut tersebut yakni dengan meminta keterangan pihak buruh dan perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X