Begini cara KY memantau persidangan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 11:50 WIB
Suasana peluncuran buku Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Bagi Masyarakat di Jakarta, Kamis (16/11/2023).  (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Suasana peluncuran buku Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Bagi Masyarakat di Jakarta, Kamis (16/11/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)



HARIAN MERAPI - Komisi Yudisial (KY) memberi perhatian khusus terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.


Terkait dengan masalah itu, KY akan berkolaborasi dengan semua pihak untuk memantau persidangan terhadap perempuan yang bermasalah dengan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta saat menjadi pembicara dalam acara peluncuran buku Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Bagi Masyarakat secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Anda masih kesulitan mengolah daging supaya empuk? Lakukan langkah berikut ini


“Kami Komisi Yudisial ingin bekerja sama dengan semua pihak terkait agar pelaksanaan persidangan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum berjalan dengan baik,” kata Sukma.

Dia menjelaskan pemantauan persidangan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Sukma menegaskan bahwa kerja sama yang akan dilakukan oleh KY bersama berbagai pihak bukan hanya sekadar inisiatif singkat, melainkan sebuah program yang direncanakan untuk berjalan dalam jangka waktu yang panjang.

Baca Juga: Pemkab Sleman gelar lomba Kalurahan Sadar Hukum, begini tujuannya

Menurut dia, pihak-pihak terkait yang akan diajak bekerja sama meliputi organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan komisi negara.

Dia menyakini melalui melibatkan pihak-pihak tersebut, pendampingan yang diberikan kepada perempuan dalam situasi pengadilan akan menjamin keadilan yang sebenarnya.

Sukma menegaskan bahwa pada tahun 2024, KY akan menyelenggarakan training of trainer (TOT) bagi para pendamping guna mencegah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terhadap perempuan dalam situasi hukum.

Baca Juga: Puncak HUT Brimob ke-78 di Mako Satbrimobda Baciro Yogyakarta, berlangsung sederhana namun meriah

“Jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim dalam menangani perkara,” ujarnya.

Ia juga akan memperkuat peran pendamping dalam memantau proses persidangan untuk memastikan hak-hak perempuan di ruang pengadilan dapat dihargai sepenuhnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X