KULON PROGO, harianmerapi.com - Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono menanggapi protes keluarga korban pembunuhan berantai usai hakim PN Kulon Progo memvonis Nurma Andika Fauzy alias Dika dengan hukuman 11 tahun.
Happy menyampaikan, sebelumnya Dika didakwa dengan tiga pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berdasar fakta di persidangan, majelis hakim sepakat dengan penuntut umum yang menerapkan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
"Dari penilaian majelis hakim dan penuntut umum, pas kejadian tidak ditemukan niat sebelumnya dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban," kata Happy.
Meski demikian, hukuman terhadap Dika masih belum final karena menunggu vonis persidangan perkara kedua dengan korban Takdir Sunaryati. Dimungkinkan hukuman yang dijalani Dika akan bertambah, namun maksimal 20 tahun sesuai sistem di Indonesia.
"Pihak yang tidak puas dengan hakim bisa mengajukan upaya hukum banding, namun terbatas bagi penuntut umum selaku wakil dari keluarga korban, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Keluarga korban yang tidak terima dengan putusan hakim bisa konsultasi dengan penuntut umum. Masih diberikan waktu selama tujuh hari," kata Happy.
Sejauh ini, Happy belum menerima informasi terkait tindak lanjut dari vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Dika. Pihak JPU dikatakannya masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Beberapa Kali Coba Bunuh Diri, Warga di Semarang Akhirnya Tewas Gantung Diri
"Kalau soal keluarga korban tidak mengetahui jadwal persidangan, seharusnya JPU pro aktif memberikan informasi. Pada prinsipnya, sidang digelar terbuka, jadwalnya pun selalu diupdate dan diinformasikan kepada publik melalui sistem," jelas Happy.
Artikel Terkait
Jepang Catat Kasus Tertinggi Bunuh Diri Anak Sejak Tahun 1974
Mahasiswi Tewas di Kamar Kos di Sleman, Korban Diduga Bunuh Diri Nenggak Racun Apotas
Mahasiswi di Sleman Minum Racun Apotas di Kos-kosan, Ini Dugaan Motif Korban Nekat Bunuh Diri
Gara-gara Dendam, Pembantu di Padang Nekat Ajak Satpam Bunuh dan Rampok Majikan