HARIAN MERAPI - Gugatan perkara sengketa jual beli tanah yang diajukan penggugat, Ir Christian Gunawan terhadap tergugat I Aloysius Hari Bowo SH MH dan tergugat II Nur Widi Pranoto di Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya selesai dengan jalan damai.
"Karena ada perdamaian maka perkara kami cabut. Tanggal 16 Januari 2024 kemarin telah dilaksanakan sidang putusan penetapan pencabutan perkaranya," ujar Armen Dedi SH didampingi Tri Pomo Muhammad Yusuf SH sebagai kuasa hukum penggugat dari Law House DPR & Partners kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).
Dengan terjadinya kesepakatan damai dengan pihak tergugat maka perkara tersebut selesai secara baik. Untuk itu para pihak nanti saling membantu untuk menyelesaikan administrasi pertanahan.
Baca Juga: Pengusaha Hotel di DIY Minta Pajak Hiburan Maksimal 20 Persen, Ini Alasannya
Sehingga hak-hak penggugat yang awalnya sebagai pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh hukum dengan kesadaran masing masing pihak dalam menjalankan mediasi dan tercapailah perdamaian.
"Kami ucapkan terima kasih kepada mediator PN Wates dan prinsipal dan para kuasa hukum," terang Armen Dedi SH.
Dalam proses mediasi ini perkara nomor: 33/Pdt.G/2023/PN Wat, hakim mediator Setyorini Wulandari SH MH yang ditunjuk majelis hakim bertugas memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya.
Baca Juga: Ini Komitmen Tiga Capres dalam Penguatan Antikorupsi
Selain itu hakim mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Dari proses tersebut, akhirnya perkara tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi kinerja bagi hakim mediator.
Baca Juga: Buka demplot di Tegalrejo, warga mulai budidaya Lobster Pasir asli Bantul
Dalam perkara ini, tergugat I dan II diwakili kuasa hukum M Fausi SH diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tindakan keduanya yang menyatakan keberatan ataupun menghalang-halangi proses pemenuhan bukti persyaratan untuk balik nama sertifikat dari RB Dhaladi kepada penggugat.
Untuk itu kedua tergugat agar menyerahkan surat keterangan atau pun bukti persyaratan untuk balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 646/Jatisarono seluas 1.340 m2, Nomor 647/Jatisarono seluas 4.423 m22 dan Nomor 1117/Jatisarono seluas 13.000 m2 terdaftar Pemegang Hak RB Dhaladi untuk digunakan pengajuan syarat proses balik nama sertifikat menjadi atas nama penggugat. *