Gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Prabowo-Gibran gugur, ini sebabnya

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 09:30 WIB
Sejumlah sukarelawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo-Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). ( ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)
Sejumlah sukarelawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo-Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). ( ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)



HARIAN MERAPI - Gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan gugur oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pasalnya, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Faiz Kurniawan, penggugat tidak pernah hadir dalam dua kali sidang.


Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bikin Lomba Joget Gemoy, Begini Komentar Peneliti LSI Denny JA

 

"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata Faiz Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Gugurnya perkara itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang
ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.

Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and
Partners.

Baca Juga: Wali Kota Sebut Aktivitas Ekonomi di Bitung Sudah Berjalan Normal Pascabentrokan Dua Kelompok Masyarakat

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujarnya.

Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menyampaikan untuk taat pada hukum.

"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiz menirukan amanat Gibran.

Baca Juga: Kementerian PUPR Ungkap 13 Ruas Jalan Tol Beroperasi per Oktober 2023, Berikut Daftarnya

Sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat bangga memiliki anak muda seperti Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X