Menang gugatan sengketa tanah dan bangunan, Farid: setelah inkracht segera ajukan eksekusi

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kuasa hukum para penggugat saat memberikan keterangan pers  (Foto: Dok Kuasa Hukum Penggugat )
Kuasa hukum para penggugat saat memberikan keterangan pers (Foto: Dok Kuasa Hukum Penggugat )



HARIAN MERAPI - Setelah memenangkan gugatan sengketa rumah dan bangunan SHM 1397/Rjw seluas 207 m2 di Rejowinangun Kotagede Kota Yogyakarta, penggugat ahli waris almarhum Moch Thamrin AT asal Dompo Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera mengajukan eksekusi.

Hal ini agar tanah dan bangunan yang menjadi haknya segera kembali.

"Sampai saat ini saya belum tahu apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak atas putusan perkara yang memenangkan klien kami. Apabila pihak tergugat tidak mengajukan banding maka perkara akan inkracht dan berkekuatan tetap. Sehingga kami bisa mengajukan permohonan eksekusi," ujar kuasa hukum para penggugat, Farid Iskandar SH kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Kategori Waktu Melempar Jumrah 'Aqabah 10 Zulhijjah

Disebutkan, obyek sengketa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai Rp 1,45 miliar tersebut telah dikuasai tergugat Umar Setiadji sejak tahun 1995.

Pihak tersebut menguasai tanah tersebut dengan alasan telah membeli seharga Rp 115 juta.

Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti foto copy kwitansi Rp 115 juta pada 14 Juni 2005 dan copy transfer bertahap empat kali antara 14 September 2009-22 Januari 2010 sebesar Rp 95 juta meski sertifikasi tanah masih atas nama Moch Thamrin.

Karena pihak almarhum tidak pernah menjual tanah dan bangunan kepada Umar Setiadji hanya memberikan izin untuk menempati.

Untuk itu para ara ahli waris terdiri Moch Thamrin AT ST Nurhayati, Zulkifli, Imran Ahmad dan Moh Taslim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogya.

Baca Juga: Argentina Tekuk Indonesia 2-0, Scaloni Ngaku Puas

Dalam putusannya pada 13 Juni 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.

Hakim menyatakan obyek sengketa tanah dan bangunan itu sah milik almarhum Moch Thamrin yang kini menjadi hak para penggugat sebagai ahli warisnya.

“Kami bersyukur akhirnya kebenaran dan keadilan terungkap. Dengan putusan itu klien kami yang menjadi ahli waris sah karena selama ini obyek sengketa belum pernah dijual kepada siapapun," tegas Farid Iskandar.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X