Tak puas hasil putusan gugatan ibu kandung soal warisan, anak kasasi ke MA ingin pembagian sesuai aturan

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 09:30 WIB
 Lukas Budi Prasetyo (2 dari kiri) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait gugatan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri  (Foto: Yusron Mustaqim)
Lukas Budi Prasetyo (2 dari kiri) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers terkait gugatan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri (Foto: Yusron Mustaqim)



HARIAN MERAPI - Salah seorang anak dari empat bersaudara atau tergugat II, Lukas Budi Prasetyo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogya atas gugatan yang layangkan penggugat ibu kandungnya sendiri Nge Ming Hie tak sesuai dengan yang diharapkan.

Untuk itu Oncan Poerba SH, Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH sebagai kuasa hukum Lukas menerangkan, dari hasil eksepsi yang diajukan tergugat II terhadap gugatan penggugat pada sidang di pengadilan tingkat pertama PN Yogya seharusnya dikabulkan seluruhnya terhadap putusan tersebut.

Baca Juga: Jaringan Indosat 100 Persen Terintegrasi, Manjakan Pelanggan Selama Ramadhan, Perjalanan Mudik hingga Lebaran

"Karena terbukti yang dituntut hanya berupa harta benda yang tidak bergerak, sedangkan harta benda bergerak lainnya seperti saham-saham, mesin-mesin dan mobil tidak digugat dalam gugatan penggugat," ujar Oncan kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Selain itu dalam perkara tersebut sebagaimana putusan PT Yogya tidak memenuhi aturan hukum pembagian warisan.

Semua harta tidak bergerak yang merupakan harta bersama peninggalan almarhum Sudibyo Budi Prasetyo dengan penggugat justru tidak dibagi sebagaimana menurut aturan perundangan.

Baca Juga: Lagu Religi Banyak Dilantunkan Saat Ramadhan 1444 H, Mulai KebesaranMu hingga Sajadah Panjang

Secara hukum tidak ada harta yang diistimewakan, untuk dipisahkan bagiannya kepada isteri.

Karena hak isteri adalah setengah bagian harta yang ditinggalkan ditambah seperlima harta benda milik suami.

Sedangkan harta berupa SHGB No. 112 SU No. 714 tanggal 24 Februari 1995 luas 800 m2 atas nama Nge Ming Hie yang terletak di Kotabaru Gondokusuman Kota Yogyakarta harusnya juga termasuk sebagai harta warisan yang harus dibagi.

Terbukti secara hukum berdasarkan keterangan saksi dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, obyek harta tersebut merupakan harta warisan yang dibeli semasa dalam perkawinan dan dibangun selama dalam perkawinan kedua belah pihak antara Nge Ming Hie dengan almarhum Sudibyo Budi Prasetyo.

Baca Juga: Viral Tempel QRIS Palsu Kotak Amal di Masjid, Ini Imbauan BI DIY, Salah Satunya Cek Penerima

Termasuk harta yang lainnya berupa tanah dan bangunan obyek warisan IV, V, VI, dan VII tidak ada yang dikecualiakan, karena diperoleh selama dalam perkawinan.

Sehingga kuasa hukum pemohon kasasi menilai keputusan PT Yogya telah melanggar hukum dan haruslah dibatalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X