"Sekalipun orangtua yang menggugat anaknya tidak ada yang dikecualikan untuk dibagi, karena semuanya sesuai dengan aturan hukum dan tidak melanggar hukum," imbuh Oncan menjelaskan.
Sebab putusan PT Yogya dinilai tidak memenuhi aturan hukum dan perundangan dengan membagi harta warisan tidak sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Karakter Park Seo-joon Muncul dalam Trailer The Marvels
Untuk itu tergugat II sebagai pemohon kasasi memohon agar MA mengabulkan eksepsinya dan menolak gugatan penggugat dan menetapkan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, atas gugatan ibu kandungnya tersebut, PN Yogya mengabulkan gugatan sebagian dan menerangkan para pihak merupakan ahli waris dari almarhum Sudibyo Budi Prasetyo.
Setelah penggugat mengajukan banding ke PT Yogya, majelis hakim memperbaiki putusan PN Yogya dan mengabulkan hampir seluruh gugatannya.
Untuk itulah tergugat II menilai putusan tersebut tak memenuhi rasa keadilan sehingga mengajukan kasasi ke MA.*