Gugatan ahli waris Parto Wirono tidak dapat diterima

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 07:15 WIB
Para penggugat dan kuasa hukum saat menemui juru bicara PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )
Para penggugat dan kuasa hukum saat menemui juru bicara PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )

 

HARIANMERAPI.COM - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan para penggugat yaitu 14 orang ahli waris almarhum Parto Wirono dan almarhumah Parto Wirono, pendiri Rumah Makan Pak Parto Kaliurang, melawan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman akhirnya mencapai babak akhir.

Dalam putusan yang disampaikan secara E-Court tersebut, majelis hakim menerima eksepsi tergugat Kantor BPN Kabupaten Sleman.

Sementara dalam pokok perkara gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijkeverklaard (NO).

Baca Juga: Mediasi gugatan kepada Ketua PMI DIY, relawan ajukan sejumlah persyaratan untuk melakukan perdamaian

Selain itu majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.173.000.

"Pengadilan hanya menyampaikan hasil putusan hasil musyawarah majelis hakim. Bila pihak yang berperkara tidak puas dapat melakukan upaya hukum sesuai yang diatur dalam undang-undang," ujar Juru Bicara PN Skeman, Dr H Cahyono SH MH kepada wartawan usai menemui perwakilan penggugat dan kuasa hukumnya di halaman PN Sleman.

Sementara kuasa hukum penggugat, Halimah Ginting SH didampingi Saifudin SH menyayangkan putusan E-Court molor tak sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: Siskaeee Dihukum 10 Bulan Penjara Gara-gara Pamer Payudara di Bandara YIA, Pakai Hijab Saat Dengarkan Vonis

Putusan di E-Court seharusnya dijadwalkan dapat dilihat pukul 11.00 namun kenyataannya baru dapat diakses pukul 13.18.

Seharusnya putusan dibacakan secara langsung agar masyarakat mendapatkan informasi dan keadilan dari majelis hakim.

"Selama ini E-Court memiliki kelemahan dikarenakan dimuat hanya amar putusan sehingga melanggar hak informasi dan keadilan bagi penggugat," tegas Halimah Ginting SH.

Untuk itu, para pengguna berencana akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Baca Juga: Penetapan tersangka sah, praperadilan terhadap Kapolres Sleman ditolak hakim

Selain itu pihak penggugat akan melakukan gugatan lagi setelah gugatan pertama dan kedua dinyatakan NO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X