Gugatan ahli waris Parto Wirono tidak dapat diterima

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 07:15 WIB
Para penggugat dan kuasa hukum saat menemui juru bicara PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )
Para penggugat dan kuasa hukum saat menemui juru bicara PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim )

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat I, Feryan Harto Nugroho SH menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim PN Sleman yang telah memenangkan kliennya.

Meski begitu pihaknya belum bisa berkomentar banyak atas putusan tersebut.

"Kami akan melakukan rapat tim dulu untuk melakukan langkah selanjutnya," terang Ryan, panggilan akrab bagi Feryan Harto Nugroho SH.

Baca Juga: Tanah warisan dijual, ahli waris gugat penerima kuasa konversi yang semula dipercaya urus sertifikat

Seperti diketahui, para penggugat mengajukan gugatan untuk mencari keadilan atas tanah seluas kurang lebih 600 m2 yang dikuasai orang tua para penggugat sejak 1958 untuk berjualan warung sate Pak Parto.

Tanah tersebut dalam perjalanan ternyata dimasukkan ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 183/Hargobinangun tahun 1990 yang kemudian diperbaharui ke dalam SHGB No. 405/Hargobinangun tahun 2015 seluas 1.995 meter persegi atas nama PT AMI.

Dalam kesempatan tersebut juga digelar aksi tunggal teatrikal dan doa bersama ahli waris Parto Wirono oleh aktivis Baharuddin Kamba dengan membawa bunga, tanah, air dalam kendi yang menggambarkan tanah untuk kemakmuran rakyat Jogja.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X