SLEMAN, harianmerapi.com - Sidang gugatan penggugat relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja, Tristanto terhadap tergugat Ketua PMI DIY, GBPH H Prabukusumo SPsi atau Gusti Prabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (25/7/2022).
Dalam sidang pertama tersebut, penggugat diwakili Sulis Diyanto SH MH didampingi Anjar Wahyudi SH dan tergugat telah menguasakan kepada Chrisna Harimurti SH, Doddy Soewandi SH, Uni Tsulasi Putri SH MH dan Beni Krisdianto SH.
Namun setelah sidang dibuka belum sampai dilakukan mediasi dan para pihak sepakat melakukan mediasi pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Relawan ingin PMI Kota Jogja kembali milik pengurus resmi demi tugas kemanusiaan
"Nanti pada tahap mediasi kami akan mencoba untuk mendengar pihak penggugat apakah yang disampaikan sesuai dengan gugatanya atau tidak," ujar Chrisna.
Namun demikian tergugat juga memiliki sesuatu hal yang akan disampaikan dalam mediasi terkait gugatan penggugat yang diajukan.
"Pada prinsipnya kalau bisa dijembatani dan bila ada titik temu akan diambil jalan yang terbaik, namun apabila tidak ada titik temu akan dilakukan ke pemeriksaan pokok perkara," imbuh Chrisna.
Baca Juga: Penyelidikan bukan objek praperadilan, hakim tolak permohonan seorang advokat
Sementara kuasa hukum penggugat, Sulis Diyanto SH MH berharap tergugat Gusti Prabu dapat hadir dalam mediasi yang disepakati. Meskipun dalam hukum, ketidakhadiran tergugat boleh diwakilkan oleh kuasa hukumnya namun penggugat merasa kecewa.
"Harapan penggugat pada sidang mediasi pekan depan, tergugat untuk dapat hadir menyelesaikan permasalahan yang ada di PMI Kota Jogja," tegas Sulis Diyanto.
Seperti diketahui, gugatan diajukan penggugat dengan alasan relawan menginginkan kepengurusan PMI Kota Jogjakarta disahkan dan memiliki legalitas dalam melakukan kerja kemanusiaan.
Padahal selama ini yang memiliki kewenangan untuk melantik dan mengesahkan kepengurusan PMI Kota Jogja yakni kepengurusan PMI di atasnya yakni PMI DIY.
Namun Ketua PMI DIY tak segera melakukan pelantikan dan pengesahan kepengurusan PMI Kota Jogjakarta sehingga digugat ke pengadilan. *