SLEMAN, harianmerapi.com - Para pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta hasil Musyawarah Kota (Muskot) meminta Ketua PMI DIY, GBPH H Prabukusumo SPsi (Gusti Prabu) untuk memberikan SK Pengesahan Pengurus setelah enam bulan lebih statusnya tidak jelas.
Mantan Wali Ketua PMI Kota Yogya, Munif Tauchid mengakui, Muskot telah memilih Wakil Walikota Ketua Heroe Purwadi dan calon pengurus yang sah.
"Sejak selasai Muskot pada Maret 2021 pihak PMI DIY tidak mengeluarkan SK Pengesahan sehingga nasib para pengurus terombang ambing," ujar Munif Tauchid kepada wartawan usai menggelar mediasi dengan kuasa hukum Gusti Prabu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Terimalah Anak Apa Adanya
Baca Juga: Berawal Kenalan di Medsos, Lanjut ke Hotel, Ternyata Penipu
Baca Juga: Optimis Berprestasi di Kompetisi Liga 2, Persis Solo Resmi Mendapat Sponsor Wilmar Group
Disebutkan, permasalah yang terjadi antara para pengurus PMI Kota Yogyakarta hasil Muskot dengan Ketua PMI DIY sebenarnya sudah dilakukan dengan jalan musyawarah.
Namun dalam musyawarah keinginan para pengurus PMI Kota Yogyakarta hasil Muskot agar diberikan SK pengesahan dari Ketua PMI DIY tak kunjung dilakukan maka para calon pengurus terpilih menggugat Gusti Prabu ke PN Sleman.
Selain itu sebanyak 20 orang yang mengajukan gugatan masing-masing menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar sehingga total mencapai Rp20 miliar karena merasa nama baiknya tercemar dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.*