Relawan ingin PMI Kota Jogja kembali milik pengurus resmi demi tugas kemanusiaan

photo author
- Senin, 18 Juli 2022 | 21:20 WIB
Penggugat, Tristanto (tengah) didampingi kuasa hukum menunjukkan gugatan yang diajukan ke PN Sleman  Area lampiran  (Dok. kuasa penggugat)
Penggugat, Tristanto (tengah) didampingi kuasa hukum menunjukkan gugatan yang diajukan ke PN Sleman Area lampiran (Dok. kuasa penggugat)

 

SLEMAN, harianmerapi.com - Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja, Tristanto menggugat Ketua PMI DIY ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan diajukan dengan alasan relawan menginginkan kepengurusan PMI Kota Jogja disahkan dan memiliki legalitas dalam melakukan kerja kemanusiaan.

"Sejak musyawarah kota (Muskot) PMI Kota Jogjakarta pada 30 Maret 2021 telah terpilih ketua dan kepengurusan yang ditetapkan oleh formatur, namun PMI DIY tidak melantik pengurus yang dibentuk karena dinilai masih ada permasalahan," ujar kuasa hukum penggugat, Sulis Diyanto SH MH didampingi Anjar Wahyudi SH, Irfan Nur Fahmi SH dan Eksy Puji Rahayu SH MH kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Tulang belulang ditemukan saat bangun Puskesmas Pringsurat, warga geger

Padahal selama ini yang memiliki kewenangan untuk melantik dan mengesahkan kepengurusan PMI Kota Jogjakarta yakni kepengurusan PMI di atasnya yakni PMI DIY.

Tetapi Ketua PMI DIY tak segera melakukan pelantikan dan pengesahan kepengurusan PMI Kota Jogjakarta sehingga digugat ke pengadilan.

Hal ini mengingat sudah setahun lebih PMI Kota Jogjakarta tidak memiliki kepengurusan hasil kerja formatur sebagai amanat Musyawarah Kota (muskot).

Kondisi itu membuat kelumpuhan legalitas operasional secara struktural maupun administrasi.

Untuk itu PMI DIY secara yuridis dinilai telah melakukan penelantaran PMI Kota Yogyakarta yang mana perbuatan demikian dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan telah mendaftarkan gugatan pada Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus baku tembak antaranggota Polri, Kapolri nonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam

Hal itu telah menimbulkan kerugian bagi seluruh komponen PMI Kota Jogjakarta seperti pengurus, anggota, pegawai maupun relawan serta masyarakat.

Untuk itu penggugat yang bekerja sebagai relawan PMI sejak tahun 1999 yang telah mewakafkan sebagian hidup untuk kegiatan kerelawanan PMI merasa sedih, prihatin sehingga terpanggil untuk mengembalikan PMI Kota Jogjakarta dapat menjalankan fungsi sebagai organisasi kemanusiaan.

Untuk itulah Tristanto menggugat PMI DIY ke PN Sleman karena kantor PMI DIY berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Sementara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMI DIY, Kardi SH menyatakan belum mengetahui perihal adanya gugatan relawan PMI Kota Jogjakarta terhadap Ketua PMI DIY di PN Sleman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X